A. Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi tugas segenap warga negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Menurut UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
B. Landasan Konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
C. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yakni adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
6. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D. Dasar Hukum dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
E. Landasan Hukum Bela Negara
Landasan hukum bela negara terbagi menjadi 3 yakni:
1. Landasan Idiil ; Pancasila
2. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
* Pasal 27 (3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
* Pasal 30 (1 &2) ;
“(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “
“(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)”
3. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002
F. Arti Penting Bela Negara
1. Sebagai syarat berdirinya suatu negara
2. Untuk melindungi kedaulatan negara
3. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
4. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.
G. Alasan Melakukan Bela Negara
Alasan bela negara adalah sebagai wujud pertanggung jawab terhadap
kedaulatan rakyat
1. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
2. Ingin memajukan Negara
3. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
4. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
H. Wujud Bela Negara Menurut UUD No. 3 Tahun 2002
Bentuk usaha bela negara, yakni ;
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Belajar tentang kewarganegaraan sejak dini adalah sebagai bekal untuk mempersiapkan pertahanan NKRI.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Pelatihan militer adalah salah satu usaha untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
4. Pengabdian sesuai profesi
I. Bentuk-bentuk dari Bela Negara
1. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
2. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang santun, Dan Tidak Mengandung, Penghinaan, Provokasi Dan Lain Sebagainya.
Jika Ingin mendapat Backlink Silahkan Menuju Halaman AutoBacklink Di Blog Ini, Terimakasih.