----------------------------------------------------------------------------------------------

Tuesday, 11 August 2015

Unsur-Unsur Terbentuk Negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara|Negara memiliki unsur-unsur dalam membentuk suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah syarat dalam membentuk suatu negara, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa itu bukanlah sebuah negara. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut negara. Syarat berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konsitutif dan unsur deklaratif. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus da pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif meilputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur-unsur Deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. 
Berdasarkan Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, dalam konvensi hukum internasional dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif antara lain sebagai berikut..
  • Harus ada penghuni (rakyat, penduduk negara) atau bangsa (staatsvolk)
  • Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
  • Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
Berdasarkan unsur konstitutif, negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret, negara in concreto, sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarah bentuk pengelompokan sosial, sebagai asosiasi manusia. Jadi, bukan negara sebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya, Negara dipandang sebagai gabungan antara penduduk, wilayah, dan pemerintah.

Unsur-Unsur Terbentuk Negara Secara Umum

1. Rakyat 

Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan ata hal-hal berikut ini.
a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI (warga negara indonesia), yaitu orang Indonesia asli, atau warga negara asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi suatu negara, dengan status kewarganegaraan wargan negara asli atau warga negara keturunan asing; dan bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah Warga Negara Asing.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.

Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah.

Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.

2. Wilayah 

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
  • Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT. 
b. Wilayah Lautan 
Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea
  • Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). 
Saat ini, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia, pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut..
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut. 
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
  • Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
  • Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.  
c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut..
1). Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)  - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran antara lain sebagai berikut...
a). Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
  • setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan 
  • negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial. 
2). Teorni Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
  • Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga kemananan negara itu.  
  • Teori pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. 
  • Teori udara schacter adalah teori yang wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara. 
d. Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat 

Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
  • Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya. 

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut...
a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara

  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
  • Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. 
b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional. 
  • Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 
  • Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. 

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang santun, Dan Tidak Mengandung, Penghinaan, Provokasi Dan Lain Sebagainya.

Jika Ingin mendapat Backlink Silahkan Menuju Halaman AutoBacklink Di Blog Ini, Terimakasih.

lapak1000info.blogspot.com lapak1000info.blogspot.com lapak1000info.blogspot.com lapak1000info.blogspot.com